Sragen – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah (Kanwil Ditjenpas Jateng) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sragen menggelar Apel dan Deklarasi Anti Narkoba sebagai bentuk komitmen bersama dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan yang dilaksanakan dengan penuh khidmat tersebut diikuti oleh jajaran pemasyarakatan, aparat penegak hukum, serta unsur pemerintah daerah, Kamis (12/02/2026).

Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, dalam amanatnya menegaskan bahwa perang terhadap narkoba harus dilakukan secara kolaboratif dan berkelanjutan.

“Pemerintah Kabupaten Sragen mendukung penuh langkah strategis jajaran pemasyarakatan dalam memberantas narkoba. Ini bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa, ” tegas Sigit.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Menurutnya, deklarasi ini harus diwujudkan dalam aksi nyata dan pengawasan yang konsisten di lapangan.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto, Aliandra Harahap, menyampaikan komitmen jajaran pemasyarakatan untuk terus memperkuat pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.
“Kami berkomitmen zero narkoba di dalam lapas. Penguatan integritas petugas, razia rutin, serta sinergi dengan aparat penegak hukum akan terus kami tingkatkan, ” ujar Aliandra.
Melalui apel dan deklarasi ini, diharapkan terbangun semangat bersama untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang bersih dari narkoba serta mendukung terwujudnya Kabupaten Sragen yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
(Humas Lapas Purwokerto)
