Kades Purworejo Sragen Ditangkap, Gelapkan Sewa Tanah Kas Desa Rp 240 Juta

    Kades Purworejo Sragen Ditangkap, Gelapkan Sewa Tanah Kas Desa Rp 240 Juta
    Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Sragen, Ngadiyanto

    SRAGEN - Sungguh memilukan hati ketika amanah masyarakat justru disalahgunakan. Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Sragen, Ngadiyanto, kini harus berhadapan dengan hukum setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Sragen membekuknya. Penangkapan ini terkait dugaan kuat penyimpangan dalam pengelolaan hasil sewa tanah kas desa yang merugikan keuangan negara hingga Rp 240 juta.

    AKP Ardi Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Sragen, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa laporan awal datang dari keprihatinan warga Gemolong yang melihat ada yang tidak beres. "Saat ini Unit Tipikor Sat Reskrim telah menetapkan Ngadiyanto sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Sragen. Ngadiyanto alias Dipo merupakan kepala Desa Purworejo, " ungkapnya di Mapolres Sragen, Selasa (11/11/2025).

    Kasus ini bermula dari laporan warga yang menduga adanya penyalahgunaan hasil sewa tanah kas desa sejak tahun 2016 hingga 2019. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan mendalam yang akhirnya mengungkap fakta mengejutkan. Tersangka diketahui menyewakan tanah kas desa seluas kurang lebih 6.000 meter persegi kepada dua perusahaan, yaitu PT Jaya Sempurna Sakti (JSS) dan PT Aries Putra Beton (APB).

    Yang membuat kasus ini semakin rumit adalah proses penyewaan yang dilakukan tanpa melibatkan unsur pemerintahan desa lainnya. Lebih parah lagi, hasil sewa tersebut tidak disetorkan ke rekening kas desa. "Dari hasil penyidikan yang kami lakukan secara mendalam, diketahui bahwa tersangka selaku Kepala Desa Purworejo telah menyewakan tanah kas desa kepada dua perusahaan tanpa melibatkan unsur pemerintahan desa lainnya, serta tidak menyetorkan hasil sewa ke rekening kas desa, " jelas AKP Ardi.

    Transaksi sewa yang terjadi secara bertahap antara tahun 2016 hingga 2019 ini menghasilkan total penerimaan sebesar Rp 240 juta. Namun, seluruh uang hasil sewa tersebut tak tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU) Desa Purworejo, apalagi dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ironisnya, tersangka memberikan nomor rekening pribadinya kepada pihak penyewa untuk mentransfer uang sewa tersebut.

    Uang yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru dikelola sendiri oleh tersangka tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang sah. "Uang hasil sewa tanah kas desa tersebut semestinya menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) yang digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi, " terang AKP Ardi.

    Bukti-bukti yang ditemukan semakin memperkuat dugaan korupsi. Dokumen perjanjian sewa tanah desa dengan kedua perusahaan dibuat secara sepihak tanpa musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun persetujuan pemerintah kabupaten. Ditemukan pula bukti transfer, kuitansi pembayaran, serta slip setoran bank yang menunjukkan pembayaran langsung ke rekening pribadi tersangka.

    "Yang bersangkutan menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Desa dengan mengelola hasil sewa tanah kas desa secara pribadi. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang nyata, dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 240 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sragen, " tegas AKP Ardi.

    Upaya tersangka untuk menutupi perbuatannya pun terbongkar. Selama proses penyidikan, ditemukan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif (SPJ) penggunaan pendapatan asli desa. Laporan tersebut mencantumkan kegiatan pengadaan tiang lampu penerangan jalan senilai lebih dari Rp 120 juta pada tahun 2021, yang ternyata tidak pernah dikerjakan oleh pihak yang tercantum dalam dokumen.

    "Dari keterangan saksi dan hasil penelusuran, kegiatan pengadaan tiang lampu tersebut tidak pernah ada. Bahkan nama penyedia barang yang tercantum dalam dokumen mengaku tidak pernah menerima pekerjaan tersebut. Ini memperkuat dugaan adanya manipulasi laporan keuangan desa, " ungkap AKP Ardi.

    Sat Reskrim Polres Sragen telah menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk berkas perjanjian sewa, bukti transfer, kuitansi pembayaran, Buku Kas Umum (BKU), APBDes tahun 2016-2019, serta laporan SPJ fiktif. "Semua barang bukti ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan dan menahan tersangka Ngadiyanto, " jelasnya.

    Ngadiyanto dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, serta Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya sangat berat, berupa penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dengan denda hingga Rp 1 miliar. Pihak kepolisian masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. (PERS)

    korupsi desa kades tersangka sragen terkini penegakan hukum penyalahgunaan anggaran pemberantasan korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Tani Digital: Teknologi Canggih Tingkatkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TNI Distribusikan 14.225 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Medan
    Kerahkan 21.707 Personel dan Beragam Alutsista, TNI AD Perkuat Bantuan Kemanusiaan di Sumatera
    TNI–Polri Gelar Patroli Gabungan Perketat Keamanan Puncak Jaya
    Satgas Gulben Kodam I/BB Berhasil Temukan dan Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Tapanuli Selatan
    TNI AL Kerahkan KRI dan Helikopter untuk Bantu Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

    Ikuti Kami