Sragen - Rutan Kelas IIB Temanggung mengikuti kegiatan Apel bersama dan Deklarasi Anti Narkoba yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah di Lapas Kelas IIA Sragen, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen bersama jajaran Pemasyarakatan Jawa Tengah dalam memerangi serta memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

Kegiatan apel diikuti oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Jawa Tengah dan berlangsung dengan penuh khidmat. Dalam kesempatan tersebut, seluruh peserta bertekad untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.
Partisipasi Rutan Temanggung dalam kegiatan ini menegaskan komitmen institusi untuk terus meningkatkan pengawasan, memperkuat integritas petugas, serta mengoptimalkan program pembinaan bagi warga binaan. Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi dengan berbagai pihak terkait.
“Kami berkomitmen penuh untuk memerangi peredaran narkoba di lingkungan Pemasyarakatan, khususnya di Rutan Temanggung. Melalui kegiatan ini, kami memperkuat integritas agar Rutan Temanggung tetap menjadi lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba, ” ujar Karutan Hendra.
Melalui kegiatan apel dan deklarasi ini, diharapkan seluruh jajaran Pemasyarakatan semakin solid dalam menjalankan tugas dan fungsi, serta mampu mewujudkan lingkungan rutan dan lapas yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba sebagai bagian dari pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.
(Humas Rutan Temanggung)
